Kontrak Karya Sebagai Bentuk Kegiatan Penanaman Modal


Kontrak Karya Sebagai Bentuk Kegiatan Penanaman Modal - Kontrak karya merupakan perjanjian tertulis yang berbentuk perjanjian standar/baku, oleh karena baik bentuk maupun isinya juga dibakukan. Dalam Kontrak Karya, ketentuan-ketentuan dalam kontrak ditentukan oleh pemerintah, namun demikian meskipun Kontrak Karya merupakan perjanjian standar, masih dimungkinkan bagi para pihak untuk merundingkan semua ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam naskah kontrak.

Para pihak dalam Kontrak Karya terdiri dari Pemerintah Republik Indonesia dan Kontraktor yang dalam hal ini dapat berupa perusahaan swasta asing atau perusahaan patungan antara perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing dan atau perseorangan warga Negara Indonesia. Dalam hal ini, hubungan antara pemerintah dengan pihak kontraktor bersifat hubungan kontraktual, yaitu bahwa para pihak yang melakukan perbuatan hukum itu memiliki kedudukan yang sejajar, tanpa memandang status diluar kontrak.

Keterlibatan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Pertambangan dan Energi) menjadi pihak dalam Kontrak, menjadi salah satu hal yang menjadi daya tarik bagi investor asing. Hal ini disebabkan karena disamping memberikan rasa bangga, juga memberikan kepastian jaminan hukum.

Berdasarkan doktrin imunitas Negara restriktik (the Doctrine of restrictive state immunity), pada dasarnya Negara memiliki kekebalan dari jurisdiksi pengadilan hanya untuk kasus atau sengketa tertentu saja. Dalam hal ini, tindakan Negara dapat digolongkan ke dalam dua bentuk, yaitu Pertama, “jure imperii”, yaitu tindakan-tindakan Negara berkaitan dengan kedaulatan Negara semata-mata (gobernment acts) dan, Kedua, “jure gestiones”, yaitu tindakan-tindakan Negara disbanding komersial (commercial acts).

Dalam kaitannya dengan Kontrak Karya ini, dengan masuknya pemerintah menjadi pihak dalam Kontrak Karya, maka berarti sebagai sebuah Negara yang berdaulat, Indonesia telah menanggalkan imunitasnya (waiver of immunity) dan masuk dalam suatu tindakan komersial (jure gestiones).

Tindakan ini dimaksudkan agar tercapai suatu kedudukan yang seimbang (equality of the parties) antara para pihak dalam kontrak yang diadakan antara Negara sebagai subyek hukum internasional yang paling sempurna dan perusahaan sebagai subyek hukum yang memiliki kapasitas terbatas.

Dasar pemikiran yang melandasi hal ini adalah bahwa sebagai pemegang “hak menguasai” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka Pemerintah wajib mengusahakan sumber daya mineral, dan apabila tidak mampu, maka pemerintah dapat mengontrakkannya kepada pihak asing.

Sebagai pemilik sumber daya alam, seharusnya pihak Indonesia memiliki “bargaining position” yang lebih tingal dibandingkan pihak Kontraktor. Dalam kenyataannya, karena kurangnya pengetahuan mengenai potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dan pengetahuan serta pengalaman dibidang pertambangan, maka yang terjadi justru sebaliknya.

Dengan menggunakan Kontrak Karya sebagai pola kerja sama yang merupakan perjanjian standar, seharusnya dapat menguntungkan pihak Indonesia sebagaimana lazimnya karakter perjanjian standar, akan tetapi oleh karena sejak awal substansi perjanjian ini disusun bukan oleh pihak Indonesia akan tetapi oleh pihak Kontraktor, maka tentu saja hasilnya pun menguntungkan pihak Kontraktor.

Dalam Kontrak Karya, Pemerintah memberikan hak sekaligus (conjnuctive title) kepada kontraktor untuk melaksanakan secara sekaligus usahanya yang mencakup tahap kegiatan survey/eksplorasi sampai dengan eksploitasi, pengolahan dan pemasaran secara berkelanjutan.

Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya mencakup seluruh tahap usaha pertambangan, dari mulai penyelidikan umum sampai eksploitasi, pengolahan dan pemasaran hasil tambangnya, yang berarti bahwa ijin usaha untuk berbagai tahap kegiatan sudah diberikan sekaligus oleh pemerintah dalam satu dokumen.

Pola Kontrak Karya yang merupakan bentuk kerjasama yang digunakan dalam pengusahaan sumber daya mineral di Indonesia memang telah memberikan keuntungan kepada pemerintah, akan tetapi sebenarnya kontribusi dari sector mineral terhadap penerimaan Negara belum dapat dikatakan optimal karena terdapat beberapa kelemahan dari pola Kontrak Karya, yang tercermin dari beberapa substansi kontraknya.

Berdasarkan pada hasil studi Kebijaksanaan Mineral mengenai “Pengujian Optimalisasi Sistem Kontrak Karya (KK), yang dilakukan oleh Tim Pengkajian Kebijaksanaan Mineral, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi Tahun 1999, serta berbagai fakta yang terjadi dilapangan sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak Karya, maka didapatkan beberapa kelemahan dari pola Kontrak Karya.

Dalam Pasal 2 KK Generasi VII yang mengatur mengenai Penunjukan dan Tanggung Jawab perusahaan, tidak disebutkan sejak awal mengenai jenis mineral yang akan diusahakan. Hal ini akan sangat merugikan Indonesia, karena penetapan jenis mineral yang diminati sejak awal menjadi dasar konsistensi penetapan deposito jaminan dan tarif biaya minimal yang harus dikeluarkan. Disamping itu, apabila perusahaan menemukan endapan mineral lain selain yang telah ditetapkan, maka perusahaan akan diberikan prioritas pertama apabila perusahaan tersebut berniat mengusahakannya, kecuali untuk jenis-jenis mineral radioaktif, minyak dan gas bumi, serta batubara.

Untuk menanamkan modalnya, investor memerlukan jaminan untuk menambang (right to mine) sebelum melakukan penelitian dan eksplorasi untuk menemukan mineral. Untuk itulah maka investor menghendaki bahwa semua persyaratan tentang hak dan kewajiban sudah disepakati (nailed down) sejak sebelum adanya kegiatan. Sebagai akibatnya, Pemerintah tidak akan dapat berbuat apa-apa terhadap apapun hasil eksplorasi.

Dalam kontrak karya, oleh karena memanajemen operasi sepenuhnya berada ditangan Kontraktor, maka ada kemungkinan Kontraktor akan lebih memprioritaskan kepentingan perusahaannya daripada kepentingan Indonesia. Disamping itu, dalam Kontrak Karya juga tidak diatur mengenai kewajiban reklamasi tambang, bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 22 KK Generasi VII, kewajiban perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup hanya ditekankan pada saat perusahaan beroperasi, padahal berbagai dampak lingkungan masih dapat terjadi beberapa tahun kemudian setelah kegiatan tambang berhenti.

Kontrak Karya juga tidak mencantumkan klausul mengenai kewajiban pengembangan masyarakat, sebagai akibatnya banyak perusahaan yang tidak atau belum melakukan sebagaimana mestinya. Kontrak Karya generasi VII juga tidak membatasi wilayah KK. Hal ini tidak dapat dibenarkan mengingat dengan wilayah yang demikian luas yang dapat dikuasainya, akan menyebabkan dikuasainya endapan-endapan mineral hanya oleh beberapa pengusaha saja.

Sumber: Nanik Trihastuti, Hukum Kontrak Karya (Malang: Setara Press, 2013)

Related Posts